Pages - Menu

Sabtu, 13 April 2013

Profesi dan Profesional dalam Pendidikan


MAKALAH PROFESI DAN PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
 
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah syarat, antara lain: Pelayanan yang dibutuhkan, dilandasi oleh suatu disiplin ilmu, pemangkunya harus melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup, memiliki kode etik, organisasi, dan budaya profesi. Di antara syarat-syarat tersebut, keberadaan disiplin ilmu yang melandasi pekerjaan merupakan syarat yang paling esensial. Hal ini karena tingkatan profesionalitas sebuah pekerjaan, hakikatnya diukur dari kompleksitas keilmuan dan teori yang mendasarinya. Begitu pun dengan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan.[1]

Salah satu cabang profesi di dalam dunia pendidikan, adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Profesi ini pun tentu harus didukung oleh keilmuan yang senantiasa berkembang. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pemangku profesi ini berkewajiban untuk menggali, menyampaikan, dan menerapkan ilmu yang mendukung pengingkatan profesionalisme mereka. Misalnya, untuk mengoptimalkan proses dan hasil pendidikan Islam, diperlukan para guru pendidikan Agama Islam dan guru-guru muslim yang profesional, yakni para guru yang menguasai apa yang diajarkan, terampil mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memiliki integritas kepribadian.[2] Dari kalimat di atas, terdapat kata profesional yang memliki kata dasar profesi, yang menunjuk kepada pekerjaan seorang guru. Lalu apa sebenarnya profesi atau profesional itu?

Dalam kehidupan sehari-hari, orang awan sering tidak dapat membedakan istilah profesi dengan istilah pekerjaan. Dua istilah teknis yang berbeda definisi operasionalnya. Pekerjaan adalah istilah umum (gengeral term) yang artinya kegiatan manusia yang menggunakan tenaga, pikiran, peralatan, dan waktu untuk membuat sesuatu, mengejakan sesuatu, atau menyelesaikan sesuatu. Contohnya adalah pembantu rumah tangga, sopir, pedagang asongan, dokter, dan guru. Tetapi apabila orang bertanya apakah profesi si Dia? Tidak lah tepat jika dijawab “pembantu rumah tangga” atau “sopir”. Tetapi jawaban yang tepat adalah “dokter”, “guru” atau “dosen”, sebab profesi adalah pekerjaan orang-orang tertentu, bukan pekerjaan sembarang orang.[3]

Oleh sebab itu, untuk memperoleh pemahaman yang mantap tentang profesi dan profesional, maka dalam makalah ini akan dipaparkan berbagai pengertian menurut para ahli yang diambil dari sumber-sumber yang relevan, sehingga dapat dijadikan suatu bahan acuan bagi ktia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Profesi ?
2.      Apa pengertian dari Profesional ?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Agar mahasiswa mengetahui apa pengertian dari profesi serta esensinya.
2.      Agar mahasiswa mengetahui apa pengertian dari profesional.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Profesi

1.      Pengertian
Secara etimologi, profesi berasal dari akar kata bahasa latin: profiteri yang berarti “ikrar di muka umum”. Dari kata ini terbentuklah kata professio yang berarti suatu kegiatan kerja yang dikerjakan atas dasar suatu ikrar pengabdian. Dari professio ini kemudian menjadi istilah profession dalam bahasa inggris dan profesi dalam bahasa Indonesia.[4]

Ornstein dan Levine dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi, menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini[5] :
a.       Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.   Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.   Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.  Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruangan pekerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. (langsung bertanggungjawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.  Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau sekelompok elit untuk mengetahui dan mengakuis keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan).
l.  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
n.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).

Sanusi et al, yang dikutip oleh Soetjipto dan Raflis Kosasi, mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut[6] :
a.       Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
b.      Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
c.    Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan untuk didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.    Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematis, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
e.      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.       Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.    Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.    Setiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.       Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.  Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Menurut Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik, profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat perkejaan itu.[7] Oemar Hamalik memberikan rumusan lebih mendetail mengenai pengertian profesi, yaitu[8] :

a.      Hakikat Profesi Adalah Suatu Pernyataan atau Suatu Janji yang Terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu.

b.      Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak.

c.       Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat keitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi.

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[9]

Selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, dan kejuruan) tertentu. Mc Cully dalam Trianto, profesi adalah suatu pekerjaan perofesional yang di dalamnya menggunakan teknik serta prosedural yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang banyak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi pada dasarnya merupakan suatu pekerjaan berdasarkan basic sains dan teknologi tertentu untuk itu dalam mendapatkannya diperlukan pendidikan dan keahlian (skill) tertentu.[10]

2.      Standar Kelayakan Profesi
Adapun menurut wirawan dalam Trianto, suatu jabatan dikatakan profesi apabila memenuhi persyaratan pokok suatu profesi, yaitu[11] :

a.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh, yaitu pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan, tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan. Contoh, tanpa guru, generasi muda akan mengalami kebodohan.

b.      Sains
Sains diperlukan untuk melaksanakan suatu profesi. Artinya, tanpa menggunakan sains, profesi tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Sains yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari dua katergori, yaitu cabang sains utama dan pembantu. Cabang sains utama ialah cabang sains yang menentukan esensi suatu profesi misalnya: profesi guru cabang sains utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang pembantu adalah psikologi.

c.       Aplikasi Sains
Aplikasi sains adalah penerapant teori-teori sains untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu, atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan sains untuk mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu. Dalam kaitan ini profesional disyaratkan bukan hanya menguasai sains, tetapi juga memiliki keterampilan mempraktikkan sains tersebut.

d.      Lembaga Pendidikan Profesi
Sains yang diperlukan oleh profesional untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan sains tersebut. Kompetensi lembaga pendidikan tinggi untuk mengajarkan sains kepada profesional telah diuji oleh lembaga akreditasi khusus.

e.       Perilaku Profesional
Perilaku profesional ialah perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu bukan perilaku pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Dengan demikian, perilaku profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika melaksanakan profesinya. Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah kemandirian (otonomi) dalam melaksanakan profesinya.

f.       Standar Profesi
Standar profesi adalah prosedur norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran (output) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi.

g.      Kode Etik Profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh profesional dengan menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Etik adalah sistem nilai yang menyatakan apa yang benar dan salah, boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B.     Profesionalisme Profesi

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[12] Sementara, menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[13]

Dalam suatu profesi melekat eksistensi profesionalitas, yaitu suatu keadaan. Pertama, bersangkutan dengan profesi. Kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjelaskannya. Dan ketiga, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Oleh sebab itu, bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini, seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang tukang karena disamping sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi yang menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[14]

Dalam makna profesional ini juga tercakup tentang pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sahertian dalam Trianto menyatakan, bahwa profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Profesional mempunyai makna ahli  (ekspert), tanggung jawab (responsibility), baik tanggung jawab intelektual maupun moral dan memiliki kesejawatan. Menurut Rasiyo, dalam buku yang sama, suatu jabatan profesional memiliki makna, bahwa pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan dan pekerjaan itu sendiri memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[15]

1.      Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan formal yang telah dicapai, tingkatan (jenjang) kualifikasi akdemik meliputi baik pendidikan gelar (S-1, S-2, dan S-3) maupun nongelar (D-1, D-2, D-3, dan D-4 atau Post Graduate diploma). Kualifikasi akademik ini dapat diperoleh baik di dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan kualifikasi akademik ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.[16]

2.      Standar Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi juga diartikan sebagai kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas, jabatan, maupun profesinya. Selain itu, kompetensi diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibakukan yang direfleksikan di dalam bertindak dan bertingkah laku. Pada setiap profesi setidaknya mensyaratkan tiga kompetensi utama dalam tugas dan kewajibannya, yaitu[17] :

a.      Kompetensi Personal
Kompetensi personal berkaitan langsung dengan rhomaterial personaliti. Artinya, bahwa suatu personaliti profesi yang memiliki ketahanan diri (self-esteem) dalam menghadapi goncangan profesi. Dalam ranah ini, kompetensi kepribadian melingkupi kemampuan kepribadian seseorang profesional yang mantap, berakhlak mulia, berwibawa, dan menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.

b.      Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial ialah kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisiensi dengan bawahan/atasan, rekan kerja, orang tua, dan masyarakat sekitar. Adapun menurut Arbi dalam Trianto, kompetensi sosial adalah kemampuan dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun anggota masyarakat. Dalam kehidupan sosial seorang profesional merupakan figure yang menjadi standar (tolak ukur) bagi masyarakat untuk mengambil keteladanannya. Hal ini menuntut seorang profesional berperan secara proposional dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga ia harus memiliki kemampuan untuk hidup bermasyarakat dengan baik. Keterlibatan seorang profesional dalam kehidupan masyarakat akan menjadi tuntunan bagi lingkungan di mana ia berada.

c.       Kompetensi Profesional
Kemampuan (kompetensi) Profesional ialah kemampuan penguasaan materi bidang profesi secara luas dan mendalam. Misalnya, untuk mencapai keberhasilan yang pendidikan, sistem pendidikan harus ditata dan dirancang oleh orang-orang yang ahli dibidangnya yang ditandai dengan kompetensi sebagai persyaratannya. Guru harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang mantap danmemadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
1.   Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan tertentu. Profesi adalah suatu pekerjaan profesional yang di dalamnya menggunakan teknik serta prosedural yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang banyak.
2.   Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Profesional mempunyai makna ahli  (ekspert), tanggung jawab (responsibility), baik tanggung jawab intelektual maupun moral dan memiliki kesejawatan.

B.     Saran
1.      Sebagai seseorang yang sedang menjalani pendidikan profesi di lembaga pendidikan tinggi, kita tidak boleh setengah-setengah dalam menjalani pendidikan profesi serta harus bersungguh-sungguh, agar nantinya kita memilki profesi yang dikategorikan profesional karena keahlian yang kita miliki.

DAFTAR PUSTAKA


Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Nurdi, Syafruddin, and Basyiruddin Usman. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pers, 2002.
Soetjipto, and Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Syafaruddin, Nurgaya Pasya, and Mahariah. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2012.
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kencana, 2010.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.



[1] Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 3.
[2] Syafaruddin, dkk., Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2012), hal. 18.
[3] Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 11-12.
[4] Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 11.
[5] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta: Rineka Cipta, 2007), hal. 15-16.
[6] Ibid., hal. 17.
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 1-2.
[8] Ibid., hal. 2-3.
[9] Syafruddin Nurdin dan M. Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), hal. 15.
[10] Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 13.
[11] Ibid., hal. 13-17.
[12] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XI, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 39 ayat 2.
[13] Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB I, Ketentuan Umum, Pasal I ayat 4.
[14] Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 18.
[15] Ibid., hal. 19.
[16] Ibid., hal. 21-22.
[17] Ibid., hal. 22-26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar