MAKALAH PROFESI DAN
PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Suatu pekerjaan dapat dikategorikan
sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah syarat, antara lain: Pelayanan yang
dibutuhkan, dilandasi oleh suatu disiplin ilmu, pemangkunya harus melalui
pendidikan dan pelatihan yang cukup, memiliki kode etik, organisasi, dan budaya
profesi. Di antara syarat-syarat tersebut, keberadaan disiplin ilmu yang
melandasi pekerjaan merupakan syarat yang paling esensial. Hal ini karena
tingkatan profesionalitas sebuah pekerjaan, hakikatnya diukur dari kompleksitas
keilmuan dan teori yang mendasarinya. Begitu pun dengan profesi pendidikan dan
tenaga kependidikan.[1]
Salah satu cabang profesi di dalam dunia
pendidikan, adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Profesi ini pun tentu
harus didukung oleh keilmuan yang senantiasa berkembang. Pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai pemangku profesi ini berkewajiban untuk menggali,
menyampaikan, dan menerapkan ilmu yang mendukung pengingkatan profesionalisme mereka.
Misalnya, untuk mengoptimalkan proses dan hasil pendidikan Islam, diperlukan
para guru pendidikan Agama Islam dan guru-guru muslim yang profesional, yakni
para guru yang menguasai apa yang diajarkan, terampil mengajarkan ilmu
pengetahuan, dan memiliki integritas kepribadian.[2]
Dari kalimat di atas, terdapat kata profesional yang memliki kata dasar
profesi, yang menunjuk kepada pekerjaan seorang guru. Lalu apa sebenarnya
profesi atau profesional itu?
Dalam kehidupan sehari-hari, orang awan
sering tidak dapat membedakan istilah profesi dengan istilah pekerjaan. Dua
istilah teknis yang berbeda definisi operasionalnya. Pekerjaan adalah istilah
umum (gengeral term) yang artinya kegiatan manusia yang menggunakan tenaga,
pikiran, peralatan, dan waktu untuk membuat sesuatu, mengejakan sesuatu, atau
menyelesaikan sesuatu. Contohnya adalah pembantu rumah tangga, sopir, pedagang
asongan, dokter, dan guru. Tetapi apabila orang bertanya apakah profesi si Dia?
Tidak lah tepat jika dijawab “pembantu rumah tangga” atau “sopir”. Tetapi
jawaban yang tepat adalah “dokter”, “guru” atau “dosen”, sebab profesi adalah
pekerjaan orang-orang tertentu, bukan pekerjaan sembarang orang.[3]
Oleh sebab itu, untuk memperoleh
pemahaman yang mantap tentang profesi dan profesional, maka dalam makalah ini
akan dipaparkan berbagai pengertian menurut para ahli yang diambil dari
sumber-sumber yang relevan, sehingga dapat dijadikan suatu bahan acuan bagi
ktia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari Profesi ?
2.
Apa pengertian
dari Profesional ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Agar mahasiswa
mengetahui apa pengertian dari profesi serta esensinya.
2.
Agar mahasiswa
mengetahui apa pengertian dari profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Profesi
1.
Pengertian
Secara etimologi, profesi berasal dari
akar kata bahasa latin: profiteri
yang berarti “ikrar di muka umum”. Dari kata ini terbentuklah kata professio yang berarti suatu kegiatan
kerja yang dikerjakan atas dasar suatu ikrar pengabdian. Dari professio ini kemudian menjadi istilah profession dalam bahasa inggris dan profesi dalam bahasa Indonesia.[4]
Ornstein dan Levine dalam Soetjipto dan
Raflis Kosasi, menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan
pengertian profesi di bawah ini[5] :
a.
Melayani
masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian).
d.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan
untuk dapat mendudukinya).
f.
Otonomi dalam
membuat keputusan tentang ruangan pekerja tertentu (tidak diatur oleh orang
luar).
g. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. (langsung bertanggungjawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang
lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan.
i. Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,
sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau sekelompok elit untuk mengetahui dan mengakuis
keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh
organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan).
l. Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar
kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya
(anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien
yang dilayaninya).
n.
Mempunyai status
sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Sanusi et al, yang dikutip oleh
Soetjipto dan Raflis Kosasi, mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu
sebagai berikut[6] :
a.
Suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
b.
Jabatan yang
menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
c. Keterampilan
atau keahlian yang dituntut jabatan untuk didapat melalui pemecahan masalah
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu
berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematis, eksplisit,
yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan itu
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.
Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam memberikan
layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik
yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Setiap anggota
profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan
profesi yang dihadapinya.
i. Dalam praktiknya
melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang
luar.
j. Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
Menurut Sikun Pribadi dalam Oemar
Hamalik, profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji
terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan atau
pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat perkejaan itu.[7]
Oemar Hamalik memberikan rumusan lebih mendetail mengenai pengertian profesi,
yaitu[8] :
a.
Hakikat Profesi Adalah Suatu Pernyataan atau Suatu
Janji yang Terbuka
Suatu pernyataan atau
suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu
pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional
mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya.
Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang
bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu.
b.
Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu profesi bukan
bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti
ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini
berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan
malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus
berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta
kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan
kepentingan orang banyak.
c.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat
keitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya
menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam
pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar
profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan
profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai
fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi sangat diperlukan
untuk melaksanakan fungsi profesi.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya dan, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya.[9]
Selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, dan kejuruan) tertentu. Mc Cully dalam Trianto, profesi adalah
suatu pekerjaan perofesional yang di dalamnya menggunakan teknik serta
prosedural yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang
banyak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi pada dasarnya merupakan
suatu pekerjaan berdasarkan basic sains dan teknologi tertentu untuk itu dalam
mendapatkannya diperlukan pendidikan dan keahlian (skill) tertentu.[10]
2.
Standar Kelayakan Profesi
Adapun menurut wirawan dalam Trianto,
suatu jabatan dikatakan profesi apabila memenuhi persyaratan pokok suatu
profesi, yaitu[11] :
a.
Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan
pekerjaan penuh, yaitu pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau
perorangan, tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan.
Contoh, tanpa guru, generasi muda akan mengalami kebodohan.
b.
Sains
Sains diperlukan untuk
melaksanakan suatu profesi. Artinya, tanpa menggunakan sains, profesi tidak
dapat dilaksanakan dengan baik. Sains yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari dua katergori, yaitu cabang sains utama dan pembantu.
Cabang sains utama ialah cabang sains yang menentukan esensi suatu profesi
misalnya: profesi guru cabang sains utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang
pembantu adalah psikologi.
c.
Aplikasi Sains
Aplikasi sains adalah
penerapant teori-teori sains untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu, atau
memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan sains untuk mengerjakan,
menyelesaikan atau membuat sesuatu. Dalam kaitan ini profesional disyaratkan bukan
hanya menguasai sains, tetapi juga memiliki keterampilan mempraktikkan sains
tersebut.
d.
Lembaga Pendidikan Profesi
Sains yang diperlukan
oleh profesional untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga
pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta
mengembangkan sains tersebut. Kompetensi lembaga pendidikan tinggi untuk
mengajarkan sains kepada profesional telah diuji oleh lembaga akreditasi khusus.
e.
Perilaku Profesional
Perilaku profesional
ialah perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu bukan perilaku pribadi yang
dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Dengan demikian, perilaku
profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika
melaksanakan profesinya. Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah
kemandirian (otonomi) dalam melaksanakan profesinya.
f.
Standar Profesi
Standar profesi adalah
prosedur norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar
keluaran (output) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga
kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi.
g.
Kode Etik Profesi
Suatu profesi
dilaksanakan oleh profesional dengan menggunakan perilaku yang memenuhi
norma-norma etik profesi. Etik adalah sistem nilai yang menyatakan apa yang
benar dan salah, boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B.
Profesionalisme Profesi
Menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.[12] Sementara,
menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[13]
Dalam suatu profesi melekat eksistensi
profesionalitas, yaitu suatu keadaan. Pertama, bersangkutan dengan profesi.
Kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjelaskannya. Dan ketiga,
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Oleh sebab itu, bahwa dalam
profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara
sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan
ini, seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang tukang karena
disamping sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu,
seorang pekerja profesional memiliki filosofi yang menyikapi dan melaksanakan
pekerjaannya.[14]
Dalam makna profesional ini juga
tercakup tentang pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sahertian dalam Trianto menyatakan, bahwa profesional
mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal
teknis. Profesional mempunyai makna ahli
(ekspert), tanggung jawab (responsibility), baik tanggung jawab
intelektual maupun moral dan memiliki kesejawatan. Menurut Rasiyo, dalam buku
yang sama, suatu jabatan profesional memiliki makna, bahwa pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan dan
pekerjaan itu sendiri memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[15]
1.
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai, tingkatan (jenjang) kualifikasi akdemik
meliputi baik pendidikan gelar (S-1, S-2, dan S-3) maupun nongelar (D-1, D-2,
D-3, dan D-4 atau Post Graduate diploma). Kualifikasi akademik ini dapat
diperoleh baik di dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan
kualifikasi akademik ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.[16]
2.
Standar Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan seseorang
baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi juga diartikan sebagai
kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan
tugas, jabatan, maupun profesinya. Selain itu, kompetensi diartikan sebagai
seperangkat pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibakukan yang
direfleksikan di dalam bertindak dan bertingkah laku. Pada setiap profesi
setidaknya mensyaratkan tiga kompetensi utama dalam tugas dan kewajibannya,
yaitu[17] :
a.
Kompetensi Personal
Kompetensi personal
berkaitan langsung dengan rhomaterial personaliti. Artinya, bahwa suatu
personaliti profesi yang memiliki ketahanan diri (self-esteem) dalam menghadapi
goncangan profesi. Dalam ranah ini, kompetensi kepribadian melingkupi kemampuan
kepribadian seseorang profesional yang mantap, berakhlak mulia, berwibawa, dan
menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
b.
Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial ialah
kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisiensi
dengan bawahan/atasan, rekan kerja, orang tua, dan masyarakat sekitar. Adapun
menurut Arbi dalam Trianto, kompetensi sosial adalah kemampuan dalam membina
dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun
anggota masyarakat. Dalam kehidupan sosial seorang profesional merupakan figure
yang menjadi standar (tolak ukur) bagi masyarakat untuk mengambil
keteladanannya. Hal ini menuntut seorang profesional berperan secara proposional
dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga ia harus memiliki kemampuan untuk hidup
bermasyarakat dengan baik. Keterlibatan seorang profesional dalam kehidupan
masyarakat akan menjadi tuntunan bagi lingkungan di mana ia berada.
c.
Kompetensi Profesional
Kemampuan (kompetensi)
Profesional ialah kemampuan penguasaan materi bidang profesi secara luas dan
mendalam. Misalnya, untuk mencapai keberhasilan yang pendidikan, sistem
pendidikan harus ditata dan dirancang oleh orang-orang yang ahli dibidangnya
yang ditandai dengan kompetensi sebagai persyaratannya. Guru harus memiliki
pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang mantap danmemadai
sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka. Profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan
tertentu. Profesi adalah suatu pekerjaan profesional yang di dalamnya
menggunakan teknik serta prosedural yang bertumpu pada landasan intelektual
yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat
diabdikan bagi kemaslahatan orang banyak.
2. Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesional mengandung makna yang lebih luas dari
hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Profesional mempunyai makna
ahli (ekspert), tanggung jawab
(responsibility), baik tanggung jawab intelektual maupun moral dan memiliki
kesejawatan.
B.
Saran
1.
Sebagai
seseorang yang sedang menjalani pendidikan profesi di lembaga pendidikan
tinggi, kita tidak boleh setengah-setengah dalam menjalani pendidikan profesi
serta harus bersungguh-sungguh, agar nantinya kita memilki profesi yang
dikategorikan profesional karena keahlian yang kita miliki.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,
Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta:
Bumi Aksara, 2009.
Nurdi, Syafruddin, and Basyiruddin Usman. Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pers, 2002.
Soetjipto, and Raflis
Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Syafaruddin, Nurgaya Pasya, and Mahariah. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2012.
Trianto,
Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kencana, 2010.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
[1]
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal. 3.
[2]
Syafaruddin, dkk., Ilmu Pendidikan Islam,
(Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2012), hal. 18.
[3]
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal. 11-12.
[4]
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal. 11.
[5]
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi
Keguruan, (jakarta: Rineka Cipta, 2007), hal. 15-16.
[6] Ibid., hal. 17.
[7]
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 1-2.
[8] Ibid., hal. 2-3.
[9]
Syafruddin Nurdin dan M. Basyiruddin Usman, Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), hal.
15.
[10]
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal. 13.
[11] Ibid., hal. 13-17.
[12]
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XI,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 39 ayat 2.
[13]
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB I, Ketentuan
Umum, Pasal I ayat 4.
[14]
Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (Jakarta:
Kencana, 2010), hal. 18.
[15] Ibid., hal. 19.
[16] Ibid., hal. 21-22.
[17] Ibid., hal. 22-26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar